Selasa, 08 Februari 2011
Newsletter edisi 6
STATUS PALING MUTAKHIR PENYAKIT PERNAFASAN AVIAN INFLUENZA
Perkembangan penyakit pernafasan Avian Influenza sejak 2003 sampai 2007, sejauh ini menampakkan gejala yang mencengangkan. Penyakit seperti tidak ada hentinya terus membuat kalangan peternakan dan masyarakat umum, Indonesia dan dunia, terus berusaha keras menghadapinya dengan gagah berani
Seminar internasional vaksinasi flu burung (avian influenza/AI) pun diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian bekerja sama dengan Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia dan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), Senin hingga Selasa (11-12) Juni di Jakarta.
Menurut Dr Ir Anton Apriyantono MS
(Mantan Menteri Pertanian)
“Wabah HPAI yang merebak di Indonesia mulai pertengahan tahun 2003 telah menyebar cepat ke berbagai daerah di Indonesia. Awal tahun 2004 Indonesia pemerintah memutuskan untuk memilih vaksinasi massal terutama pada sektor 4 (backyard) sebagai salah satu upaya pengendalian penyakit.
Pertimbangannya, Pulau Jawa merupakan lokasi sentra perunggasan (60%) dan wabah penyakit AI pada awal tahun 2004 telah menyebar ke seluruh propinsi di Pulau Jawa sehingga tidak mungkin dilakukan tindakan pemusnahan secara total terhadap seluruh unggas atau ‘stamping out’. Vaksin yang digunakan pada saat itu adalah vaksin produksi dalam negeri dengan menggunakan biang/bibit vaksin (seed) berasal dari isolat virus lokal subtipe H5N1.
Tujuan utama dilakukannya vaksinasi adalah untuk memberikan kekebalan pada unggas, melindungi unggas dari gejala klinis AI, mencegah dan menekan kematian unggas dan menekan pengeluaran virus (virus shedding) di lingkungan.
Meskipun demikian vaksinasi massal bukan satu-satunya cara pengendalian AI, karena harus disertai dengan tindakan peningkatan biosekuriti, depopulasi terbatas, surveilans, pengawasan lalulintas unggas dan produk serta bahan-bahan lainnya.
Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FAO dan OIE vahwa vaksinasi terhadap HPAI dilakukan dengan menggunakan seed vaksin yang berasal dari low pathogenic avian influenza (LPAI) virus.
Berdasarkan rekomendasi tersebut dan didukung oleh penelitian-penelitian terbatas yang dilakukan oleh beberapa ahli maka pemerintah Indonesia mengubah kebijakan vaksinasinya dengan menggunakan vaksin yang berasal dari LPAI virus.
Pada awalnya OIE tidak merekomendasikan vaksinasi sebagai salah satu upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit Ainamun dalam perkembangannya OIE/FAI/WHO akhirnya merekomendasikan vaksinasi sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan atau memberantas HPAI dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Bahkan Konferensi Internasional tentang Vaksinasi AI di Verona, Italia pada Maret 2007 merekomendasikan bahwa vaksinasi unggas yang dikombinasikan dengan upaya pengendalian lainnya merupakan tindakan penting untuk memerangi virus H5N1.
Konferensi juga merekomendasikan bahwa di negara-negara endemik di mana tindakan pengendalian lainnya tidak dapat dilakukan dengan optimum. Maka vaksinasi pada unggas merupakan upaya pengendalian yang tepat terhadap AI dengan syarat menggunakan vaksin berkualitas sesuai standar OIE dan tersedianya infrastruktur yang baik untuk menjamin pengiriman vaksin secara cepat dan aman.
Dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, vaksinasi massal pada unggas sektor 4 tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena adanya kendala keterbatasan jumlah vaksin, peralatan dan fasilitas, tenaga vaksinator dan dana operasional.
Oleh karena itu sejak tahun 2006 vaksinasi ditargetkan (targeted vaccination) hanya dilaksanakan di daerah yang berisiko tinggi di 11 propinsi (seluruh propinsi di P. Jawa, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan).”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar